CSR dan Kesenjangan yang Dibiarkan Hidup
Jika CSR hanya rapi di laporan, tetapi absen di kehidupan warga, maka ia bukan tanggung jawab sosial, melainkan sekadar narasi yang dipoles.
Padang – Pertumbuhan industri di berbagai daerah di Indonesia sering dipahami sebagai tanda kemajuan ekonomi. Pabrik berdiri, kawasan industri dibangun, aktivitas pertambangan bergerak, dan investasi datang membawa janji lapangan kerja. Di atas kertas, semuanya tampak menjanjikan. Angka-angka pun mendukung optimisme itu.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor industri pengolahan sepanjang 2020–2025 konsisten menyumbang sekitar 19–20 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Mesin produksi berputar, distribusi barang meningkat, arus uang mengalir lebih deras. Dari kejauhan, kemajuan terlihat seperti lampu kota yang terang.
Namun, masyarakat yang hidup paling dekat dengan pusat industri sering kali justru menjadi kelompok yang paling rapuh. Mereka tinggal di sekitar pabrik, menghirup udara yang sama, menggunakan air yang sama, melewati jalan yang sama yang dilewati truk-truk besar. Tetapi kemajuan yang dipamerkan itu tidak selalu menetes ke halaman rumah mereka. Tidak semua warga terserap sebagai tenaga kerja.
Sebagian hanya menjadi penonton, menyaksikan perubahan ruang hidup tanpa memiliki kendali atas arah perubahan tersebut. Ketika industri datang membawa keuntungan besar, warga sekitar justru kerap menerima dampak sosial dan lingkungan yang tidak kecil.
Jalan desa yang dulu sunyi menjadi jalur padat kendaraan berat. Debu beterbangan, aspal retak, suara mesin tidak pernah benar-benar berhenti. Biaya hidup meningkat karena roda ekonomi baru ikut mendorong harga tanah dan kebutuhan harian.
Sementara itu, akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, dan kesehatan sering kali tetap jauh dari kata layak. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan yang tidak bisa ditunda: untuk siapa sebenarnya industri dibangun?
Ketimpangan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti kesejahteraan sosial. Nilai ekonomi yang dihasilkan industri sering kali berputar di lingkaran perusahaan dan mitra usahanya, sementara warga lokal hanya menikmati sebagian kecil manfaat.
Jika keuntungan perusahaan terus meningkat tetapi masyarakat sekitar masih bergulat dengan persoalan dasar, maka ada sesuatu yang keliru dalam cara pembangunan dijalankan. Dan pada titik itulah Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya hadir sebagai mekanisme koreksi, bukan sekadar pelengkap narasi keberhasilan.
Secara normatif, CSR bukanlah sedekah. Ia bukan pilihan moral yang bergantung pada kemurahan hati perusahaan. Negara telah menempatkan CSR sebagai kewajiban yang melekat pada aktivitas usaha, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di sektor yang bersinggungan langsung dengan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat.
CSR dirancang sebagai instrumen untuk memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkannya. CSR adalah jembatan antara kepentingan bisnis dan keadilan sosial.
Namun, persoalannya bukan pada definisi, melainkan pada pelaksanaan. Dalam praktik, CSR kerap berubah menjadi formalitas administratif. Laporan disusun rapi, foto kegiatan dipajang, angka-angka ditampilkan seolah semuanya berjalan baik.
Publikasi dibuat menarik. Brosur dicetak mengkilap. Tetapi ketika warga bertanya, “Apa manfaatnya bagi kami?”, jawaban sering kali mengambang. CSR menjadi seperti pajangan etalase: terlihat indah dari luar, tetapi kosong dari isi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Inilah wajah paling menyedihkan dari CSR: ketika substansi dikalahkan oleh kemasan. Ketika laporan lebih penting daripada perubahan nyata. Ketika angka di dokumen lebih diperhatikan daripada air bersih di sumur warga.
CSR yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan sosial justru bergeser menjadi alat pencitraan. Bahkan dalam banyak kasus, CSR dipakai sebagai “tameng reputasi” agar perusahaan terlihat peduli, meski aktivitas industrinya menyisakan luka sosial yang tidak sedikit.
Lebih serius lagi, situasi ini membuka ruang lebar bagi potensi penyimpangan dana CSR. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan publik membuat CSR rentan menjadi wilayah abu-abu.
Program yang dijalankan bisa saja tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Nilai program yang dilaporkan bisa tidak sebanding dengan dampak nyata. Distribusi manfaat pun bisa berputar di kelompok tertentu saja, bukan kepada warga yang benar-benar terdampak.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat bukan hanya gagal diberdayakan, tetapi dirugikan secara struktural. Mereka mengalami dampak industri, tetapi tidak memperoleh kompensasi sosial yang adil. Mereka menjadi pihak yang menanggung beban, sementara keuntungan berpindah ke tempat lain.
Ironisnya, semua itu terjadi dalam diam. Karena dibungkus atas nama “kegiatan sosial”, banyak praktik menyimpang justru luput dari perhatian. CSR yang seharusnya menjadi ruang kepedulian malah menjadi ruang minim akuntabilitas.
Persoalan tersebut semakin parah karena banyak program CSR bersifat seremonial dan jangka pendek. CSR hadir sebagai agenda rutin tahunan: ada bantuan sembako, ada santunan, ada pembangunan fasilitas kecil, lalu selesai.
Program-program seperti ini memang bisa memberi manfaat sesaat, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Ia seperti menambal kebocoran besar dengan plester kecil. Ketika laporan selesai disusun, program pun ikut menghilang. Sementara masalah sosial yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.
Padahal, CSR yang sejati semestinya bekerja seperti investasi sosial jangka panjang. Ia harus berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan dari kebutuhan perusahaan untuk terlihat baik. Ia harus dirancang partisipatif, melibatkan warga sebagai subjek, bukan sekadar penerima bantuan. CSR yang benar bukan sekadar memberi, tetapi membangun. Bukan sekadar membagikan, tetapi memberdayakan.
Karena itu, penguatan pengawasan publik menjadi keharusan. CSR tidak boleh dibiarkan menjadi urusan internal perusahaan semata. Pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memastikan CSR sejalan dengan kebutuhan pembangunan lokal.
Regulasi perlu diterjemahkan menjadi mekanisme pengawasan yang nyata. Tidak cukup hanya meminta laporan tahunan, tetapi juga memastikan laporan itu dapat diakses publik dan dapat diuji manfaatnya.
Di sisi lain, masyarakat sipil, komunitas lokal, dan media memiliki peran sebagai penjaga moral sosial. Ketika informasi penggunaan dana CSR dibuka secara transparan, ruang penyimpangan bisa dipersempit.
Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal dalam perencanaan, program akan lebih relevan dan tepat sasaran. Transparansi membuka ruang kontrol sosial, sementara partisipasi publik memperkuat legitimasi program.
Sebaliknya, jika CSR terus dibiarkan berjalan tanpa pengawasan, dampaknya bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga kerusakan sosial yang lebih luas. Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan akan menurun.
Ketidakadilan sosial akan menebal. Potensi konflik antara warga dan dunia usaha semakin besar. Hubungan yang semestinya bersifat kemitraan berubah menjadi relasi penuh kecurigaan.
Sebaliknya pula, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa CSR yang transparan dan berkelanjutan mampu menciptakan dampak positif. Program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dukungan pendidikan, hingga perbaikan lingkungan akan jauh lebih efektif ketika masyarakat dilibatkan sejak awal dan memiliki akses terhadap informasi penggunaan dana. CSR yang baik bisa menjadi katalis pembangunan sosial, bahkan meredam ketegangan yang sering muncul di wilayah industri.
Ke depan, perusahaan harus berhenti memandang CSR sebagai beban administratif. CSR harus ditempatkan sebagai investasi sosial yang menuntut integritas. Keterbukaan anggaran, pelaporan yang mudah diakses publik, serta kemitraan dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil harus menjadi standar baru. Pada saat yang sama, publik juga perlu aktif mengawasi agar CSR tidak berhenti pada jargon kepedulian.
Keberhasilan CSR tidak diukur dari seberapa tebal laporan yang disusun atau seberapa sering kegiatan sosial dipublikasikan. Keberhasilan CSR diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat: apakah kualitas hidup membaik, apakah lingkungan lebih sehat, apakah akses pendidikan meningkat, apakah ekonomi lokal tumbuh, dan apakah warga merasa dihargai sebagai bagian dari pembangunan.
Jika CSR hanya rapi di laporan, tetapi absen di kehidupan warga, maka ia bukan tanggung jawab sosial, melainkan sekadar narasi yang dipoles. Dan pembangunan yang hanya menghasilkan angka tanpa keadilan sosial, pada akhirnya hanya akan melahirkan kemajuan yang timpang: industri berdiri megah, tetapi warga sekitar tetap berjalan tertatih.
***
*) Oleh : Riani Sukma Wijaya, Dosen S1 Akuntansi Universitas Dharma Andalas.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



