Diduga Curi Logam Tembaga di Tanah Datar, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi
Remaja diduga curi logam tembaga saat diamankan polisi (FOTO: Polres Tanah Datar for TIMES Indonesia)

Diduga Curi Logam Tembaga di Tanah Datar, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB di kediaman pelaku di Tanah Datar.

TIMES Padang,Minggu 7 Juni 2026, 22:42 WIB
46
D
Diona Arvoni

TANAH DATARSatuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang remaja berinisial AFW (16 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Jorong Balai Labuah Bawah, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal.

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Respon Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanah Datar dengan dukungan masyarakat setempat, segera setelah adanya laporan resmi terkait kehilangan barang berharga," tegas Iptu Muhammad Iqbal. 

Kronologi kejadian bermula pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang warga bernama Hafni Zahara (36 tahun) hendak membersihkan rumah kerabatnya di kawasan Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum.

"Sesampainya di lokasi, pelapor terkejut mendapati salah satu jendela kamar rumah tersebut telah dibobol. Kaca jendela tampak pecah dan kondisi pintu masuk tidak lagi tertutup rapat," jelasnya.

Saat memeriksa bagian dalam rumah, Hafni mendapati sejumlah komponen penting berupa logam tembaga dari berbagai peralatan rumah tangga telah raib.

Barang‑barang yang hilang meliputi, satu unit tembaga mesin cuci, satu unit tembaga kulkas, tembaga mesin jahit dan mesin air, komponen tembaga dari rice cooker dan blender.

Akibat aksi pencurian tersebut, Hafni mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000.

Atas dasar laporan tersebut, aparat segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam di lokasi kejadian.

Hasil penelusuran mengarah pada remaja 16 tahun tersebut, yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya sendiri tak lama setelah kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus di Markas Polres Tanah Datar, guna pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku, khususnya yang mengatur sistem peradilan bagi anak," pungkas Iptu Muhammad Iqbal. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Diona Arvoni
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Padang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.