Polres Tanah Datar Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling dan Narkotika
Polres Tanah Datar berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, baik yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun kejahatan terhadap satwa dilindungi.
TANAH DATAR – Polres Tanah Datar Polda Sumbar menggelar konferensi pers pada Selasa (12/5/2026) terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana.
Kedua tindak pidana itu yakni dugaan tindak pidana menjual bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling serta tindak pidana narkotika jenis ganja.
Jumpa pers dipimpin Kapolres Tanah Datar yang diwakili Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, SḤ, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Tanah Datar.
Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan pertama merupakan dugaan tindak pidana memperjualbelikan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis Javanica).
Tindak pidana ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Datar pada 27 April 2026. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (36) dan SY (65).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi dan pembicaraan yang diperoleh Unit II Satreskrim Polres Tanah Datar di sebuah warung nasi goreng di kawasan Pincuran Tujuah, Kecamatan Lima Kaum.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi di Hotel Pagaruyung.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu buah kardus yang berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 15 kilogram yang rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial R.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Polres Tanah Datar juga mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang berhasil diungkap pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak, Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket hitam bermerek Savage.
Dari pengakuan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kembali narkotika jenis ganja yang disimpan dengan kantong kresek hitam dalam rumpun pisang di sebuah kebun di Jorong Supanjang.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket sedang diduga ganja di bawah kasur tempat tidur pelaku serta satu paket sedang lainnya di dalam jaket merah hitam putih bermerek Honda.
Hasil dari pengungkapan tersebut ada 4 paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Ganja berhasil diamankan oleh jajaran sat narkoba Polres Tanah Datar.
Wakapolres Tanah Datar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, baik yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Datar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

