https://padang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

3.728 Kasus Komoditas Ilegal Diungkap Barantin Sepanjang 2025

Senin, 15 September 2025 - 11:42
3.728 Kasus Komoditas Ilegal Diungkap Barantin Sepanjang 2025 Petugas membakar dan mengubur sejumlah komoditas ilegal asal luar negeri tanpa kelengkapan dokumen di Padang, Sumatera Barat. (FOTO: Antara/Fandi Yogar)

TIMES PADANG, PADANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat hingga Agustus 2025 telah menangani 3.728 kasus penahanan, penolakan, dan pemusnahan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan dari ribuan kasus tersebut, satu kasus di Kalimantan Barat telah lengkap atau P21. Selain itu, sembilan kasus lain kini berada pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Dari total kasus itu, sebanyak 1.449 berupa penahanan, 1.588 penolakan, dan 691 pemusnahan,” jelas Nursal dalam keterangannya di Padang, Senin (15/9/2025).

Kasus Didominasi Penyelesaian Administrasi

Nursal menuturkan, sebagian besar kasus yang ditangani Barantin pada 2024 masih diselesaikan melalui jalur administrasi. Hal ini terjadi karena Barantin belum memiliki unit kerja yang secara khusus menjalankan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan.

Selain itu, proses pembaruan data mutasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Barantin serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang kini menjadi bagian Barantin juga belum sepenuhnya rampung.

"Kebanyakan kasus ini lanjut ke tindakan administratif," ujarnya.

Penegakan Hukum Akan Diperkuat pada 2025

Meski begitu, Nursal optimistis penindakan jalur hukum akan meningkat pada 2025. Saat ini Barantin telah memiliki 256 penyidik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga penegakan hukum bisa lebih kuat dan merata.

Ia mengingatkan, setiap komoditas impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen pendukung atau sengaja tidak dilaporkan, dapat dikenakan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Untuk pelaku ekspor ilegal, ancaman hukuman mencapai tiga tahun penjara, sementara pelanggaran antar-area bisa berujung dua tahun kurungan penjara.

Sebagai langkah terobosan, Barantin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Gakkum untuk memantau sekaligus mengoordinasikan langkah penegakan hukum di bawah kewenangan Barantin.

Tidak hanya itu, Barantin juga menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) guna memperkuat pengawasan terhadap arus masuk dan keluar komoditas di wilayah Indonesia. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Padang just now

Welcome to TIMES Padang

TIMES Padang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.