TIMES PADANG, SURABAYA – Gubernur Jatim (Jawa Timur) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
SE Nomor 100.3/3432/013.1/2025 ini Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ditetapkan di Surabaya pada 31 Agustus 2025 dan ditembuskan kepada Kapolda Jatim serta Pangdam V/Brawijaya, ada tujuh poin pembahasan dalam SE ini.
"Sehubungan kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa."
Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Khofifah meminta agar seluruh kepala daerah di Jatim melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya.
Selanjutnya, melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan objek-objek vital di daerah masing-masing.
Juga, melakukan imbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.
Poin berikutnya adalah memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing.
Gubernur juga menginstruksikan untuk menghidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.
Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusivitas masyarakat.
Dan meningkatkan tugas dan peran RT/RW/kampung, maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gubernur Khofifah Terbitkan SE, Sinergi Daerah Atasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Ronny Wicaksono |