TIMES PADANG, PADANG – Kota Padang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) sebagai daerah dengan jumlah pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbanyak se-Sumatera Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan KemenPKP, Imran, yang didampingi Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam rapat evaluasi program pembangunan perumahan di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (26/9/2025).
Mewakili Wali Kota Padang, penghargaan diterima oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi.
Menurut Didi, capaian ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko Padang dalam mendukung program nasional pembangunan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Setiap orang yang membangun rumah harus memiliki PBG. Namun khusus MBR, sesuai arahan pemerintah pusat, retribusinya harus nol rupiah. Alhamdulillah, Kota Padang berhasil menjadi yang terbanyak di Sumbar dalam penerbitan PBG gratis, sehingga mendapat apresiasi dari KemenPKP,” ungkap Didi.
Hingga kini, Pemko Padang melalui Dinas PUPR telah menerbitkan 715 izin PBG gratis bagi MBR. Kebijakan ini, kata Didi, diharapkan dapat membantu masyarakat kecil memiliki rumah yang tidak hanya layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum.
“Dengan PBG nol rupiah, warga berpenghasilan rendah bisa menempati rumah yang tidak hanya layak, tapi juga legal secara hukum. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” lanjutnya.
Capaian Kota Padang ini sejalan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri yang ditetapkan pada 25 November 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Aturan tersebut mengamanatkan adanya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan izin.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR pada 24 Desember 2024. Regulasi inilah yang menjadi dasar kuat hingga Kota Padang kini diakui sebagai daerah dengan capaian tertinggi di Sumatera Barat.
Penghargaan ini sekaligus menambah deretan prestasi Kota Padang dalam bidang pembangunan dan pelayanan publik, serta mempertegas komitmen Pemko untuk terus berpihak pada masyarakat kecil. (*)
Pewarta | : Amryan Arif Rahmat Alam |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |