https://padang.times.co.id/
Berita

Naik dari Tahun Sebelumnya, Pacitan Terima DBHCHT Rp34,78 Miliar pada 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 11:32
Naik dari Tahun Sebelumnya, Pacitan Terima DBHCHT Rp34,78 Miliar pada 2025 Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Mustofa (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMES PADANG, PACITAN – Kabar gembira datang untuk Kabupaten Pacitan. Pasalnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah ini pada tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, menyampaikan bahwa Pacitan akan menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp34,78 miliar pada tahun anggaran 2025.

Angka tersebut naik Rp7,88 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp26,9 miliar.

Kenaikan ini disambut positif oleh Pemkab Pacitan, mengingat DBHCHT menjadi salah satu sumber pembiayaan penting dalam mendukung berbagai sektor pembangunan, terutama di bidang kesehatan, kesejahteraan sosial, dan penegakan hukum.

“Benar, tahun 2025 Kabupaten Pacitan menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp34,78 miliar. Ini mengalami peningkatan cukup besar dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp26,9 miliar,” ujar Ali Mustofa kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa peningkatan alokasi ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, perhitungan DBHCHT dilakukan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Salah satu penentu utamanya adalah peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Hal ini menunjukkan bahwa produksi tembakau nasional, termasuk kontribusi dari Kabupaten Pacitan, mengalami peningkatan.

“Hitungan DBHCHT berasal dari provinsi. Ketika penerimaan cukai naik, secara otomatis daerah juga akan mendapatkan alokasi lebih besar. Artinya, produksi rokok meningkat. Termasuk juga dari sisi hulu, yakni jumlah produksi tembakau petani, luas lahan tanam, dan kualitas hasil panen yang lebih baik dari tahun ke tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa DBHCHT ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Pacitan.

Dana tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan prioritas seperti peningkatan layanan kesehatan, pemberian bantuan sosial buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok, pelatihan tenaga kerja, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, hingga kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal.

“Penggunaan DBHCHT jelas diatur dalam petunjuk teknis. Dana ini tidak bisa sembarangan digunakan. Beberapa sektor utama yang mendapatkan alokasi antara lain kesehatan, bansos, pelatihan kerja, dan penegakan hukum. Semuanya diarahkan untuk memberi dampak nyata terhadap masyarakat,” terangnya.

Ali pun berharap, dengan alokasi dana yang terus meningkat, kesejahteraan masyarakat Pacitan ikut terdongkrak.

“Harapan kami tentu ke depan bisa terus meningkat. Karena semakin besar dana yang kita terima, semakin besar pula kesempatan untuk memperkuat pembangunan di berbagai sektor, terutama yang langsung menyentuh masyarakat,” tutupnya.

Waspada Rokok Ilegal

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Padang just now

Welcome to TIMES Padang

TIMES Padang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.