TIMES PADANG, JAKARTA – Sebuah video beredar di platform X (sebelumnya Twitter) yang memperlihatkan sidang anggota DPR RI yang dinarasikan membahas ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan penonaktifkan sementara Kapolri.
Dalam video tersebut terlihat anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, tengah berbicara dalam sebuah forum resmi. Dalam video itu, Benny tampak menyampaikan kritik terhadap kepolisian dan menyebut nama Mahfud MD selaku Menkopolhukam.
Video tersebut disertai narasi yang menyebut DPR membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, dan menyarankan agar Kapolri dinonaktifkan sementara agar penanganan kasus lebih objektif dan transparan.
Narasi yang beredar:
“Asyeeek Kasus Ijazah Palsu Mulyono, Sampai Di DPR.
DPR Menyarankan Kapolri Dinonaktifkan Sementara.
Karena Kapolri & Mulyono 11-12, Sama2 Tukang Tipu Alias Pembohong.”
Benarkah DPR membahas dugaan ijazah palsu Jokowi dalam rapat seperti yang dinarasikan dalam unggahan tersebut?
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia menemukan bahwa video tersebut bukan rekaman baru dan tidak berkaitan dengan isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Video yang digunakan dalam unggahan tersebut diambil dari rapat Komisi III DPR RI pada Agustus 2022, di mana topik utama adalah penanganan kasus kematian Brigadir J.
Video identik juga dapat ditemukan di kanal YouTube Tribunnews berjudul:
“Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman Usul Kapolri Dinonaktifkan & Diambil Alih Kemenko Polhukam”
(Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman Usul Kapolri Dinonaktifkan & Diambil Alih Kemenko Polhukam | YouTube/Tribunnews -- diunggah pada 22 Agustus 2022)
Dalam video tersebut, Benny mengkritisi pernyataan dan penanganan Kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat). Ia menyatakan bahwa publik merasa dibohongi oleh informasi dari kepolisian dan mengusulkan agar penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kemenko Polhukam untuk menjamin transparansi.
Tidak ada satu pun pernyataan dalam video itu yang membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Nama "Mulyono" pun tidak disebut. Maka, mengaitkan pernyataan Benny dalam video itu dengan isu ijazah palsu adalah bentuk penyesatan konteks.
Kesimpulan
Klaim bahwa DPR membahas kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan meminta Kapolri dinonaktifkan adalah tidak benar. Video yang digunakan merupakan rekaman lama dari rapat Komisi III DPR RI pada 2022 yang membahas kasus Brigadir J, bukan isu ijazah palsu Jokowi.
Konten tersebut merupakan disinformasi dengan kategori Misleading Content atau konten menyesatkan. Video lama digunakan dalam konteks baru untuk menyebarkan informasi menyesatkan dan membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau para warganet untuk selalu memeriksa konteks dan tanggal video yang beredar. Informasi yang diambil di luar konteks aslinya bisa menjadi alat disinformasi yang berbahaya bagi ruang publik.
Tentang Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah media massa dan komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim Cek Fakta TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected]. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: CEK FAKTA: Benarkah DPR Bahas Kasus Ijazah Palsu Jokowi dan Minta Kapolri Dinonaktifkan?
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |