Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Gubernur Sumbar Instruksikan Langkah Konkret
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah (Foto: Dion/TIMES Indonesia)

Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Gubernur Sumbar Instruksikan Langkah Konkret

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan serta penanganan terpadu terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai berdampak luas.

TIMES Padang,Minggu 26 April 2026, 22:23 WIB
1.1K
D
Diona Arvoni

PADANGGubernur Sumbar (Sumatera Barat), Mahyeldi Ansharullah mengingatkan seluruh Bupati dan Wali Kota di Sumbar untuk segera mengambil langkah konkret dalam penertiban dan pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikannya sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan serta penanganan terpadu terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai berdampak luas, baik terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, maupun stabilitas daerah.

Mahyeldi menekankan pentingnya sinergitas antar unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar penanganan PETI dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Kita menyadari bahwa persoalan PETI tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan aspek ekonomi dan mata pencaharian masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Minggu (26/4/2026).

"Kendati demikian, aspek lingkungan dan keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijak, terukur, dan memberikan solusi," imbuhnya.

Sebagai langkah solusi, Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini tengah menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

“Melalui skema IPR, kita ingin memastikan aktivitas pertambangan masyarakat berjalan secara legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Mahyeldi.

Seiring dengan itu, ia meminta seluruh pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas ilegal, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan yang masif dan berpotensi permanen.

“Penambangan tanpa prosedur yang benar juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial yang mengganggu stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.

Mahyeldi berharap, melalui transisi menuju skema IPR, aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu dan kelestarian lingkungan juga terjaga.

Ia menyebut, dengan adanya IPR, masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan dengan cara yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Terkait penanganan kasus hukum PETI, Gubernur menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara adil dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung di lapangan.

Ia juga meminta jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas seluruh kasus terkait PETI, guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pelaku. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Diona Arvoni
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Padang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.