Irwan Zuldani Sosialisasikan Perda Sampah, Dorong Jadi Sumber Daya Bernilai Ekonomi Sumbar
Irwan Zuldani sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Sumbar di Padang, dorong partisipasi warga, bank sampah, dan PLTS agar sampah bernilai ekonomi serta lingkungan lebih bersih dan sehat.
PADANG – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Irwan Zuldani, SE, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Glory Car Wash & Cafe, Air Pacah, Padang, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Padang sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Irwan Zuldani menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak optimal dapat berdampak luas terhadap berbagai sektor, termasuk pariwisata dan kesehatan masyarakat.
“Persoalan sampah harus dikelola dengan baik. Jika tidak, dampaknya akan memengaruhi sektor lain seperti pariwisata dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” ujar Irwan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 hadir bukan sekadar sebagai regulasi, tetapi menjadi pedoman dalam membangun budaya hidup bersih dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang,” katanya.
Selain membahas persoalan persampahan, Irwan juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong berbagai kegiatan positif bagi masyarakat Kota Padang, mulai dari bidang keagamaan, UMKM, budaya, olahraga hingga sektor pertanian yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan warga.
Sementara itu, materi Perda Pengelolaan Sampah disampaikan oleh Wardoyo dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengelola sampah secara baik dan benar.

“Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Sumbar dalam mengelola sampah sehingga dapat memberikan manfaat bagi kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wardoyo.
Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus mulai bergeser dari sekadar membuang menjadi memanfaatkan. Dengan pengelolaan yang tepat, sampah dapat diubah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Wardoyo juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang saat ini tengah bersinergi membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) dengan dukungan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang terus meningkat dan mencegah munculnya persoalan lingkungan di masa depan.
Selain itu, DLH Sumbar mendukung program pembentukan bank sampah di setiap RT di Kota Padang sebagai upaya meningkatkan nilai ekonomi sampah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
“Kami mendukung terbentuknya bank sampah di setiap RT sehingga sampah memiliki nilai ekonomi yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan persampahan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing. Beragam masukan yang muncul menjadi bahan evaluasi penting dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di lapangan.
Salah seorang peserta, Anwar, tokoh masyarakat dari Gunung Sarik, menilai kegiatan sosialisasi tersebut sangat relevan dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang.
“Kegiatan Sosperda ini sejalan dengan Program Unggulan Padang Rancak yang saat ini dijalankan Pemko Padang,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Sumatera Barat berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi pengelolaan sampah semakin meningkat sehingga dapat mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa fungsi legislatif tidak hanya menyusun regulasi, tetapi memastikan setiap kebijakan dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

