Pengurus LKAAM Resmi Dikukuhkan, Bupati Solok Tekankan Pentingnya Peran Adat
Bupati Solok Jon Firman Pandu menghadiri pengukuhan Pengurus LKAAM Kabupaten Solok periode 2024–2029 sekaligus sosialisasi pidana adat, Rabu (3/6/2026) (Foto: Dioni/TIMES Indonesia)

Pengurus LKAAM Resmi Dikukuhkan, Bupati Solok Tekankan Pentingnya Peran Adat

Menurut Bupati Jon Firman Pandu, adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Minangkabau.

TIMES Padang,Rabu 3 Juni 2026, 20:25 WIB
201
D
Dioni Arvona

SOLOKPengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kabupaten Solok periode 2024–2029 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang dirangkai sosialisasi pidana adat, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, unsur Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak, serta berbagai elemen masyarakat.

Turut hadir Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat Fauzi Bahar, Ketua LKAAM Kabupaten Solok yang baru dikukuhkan Reflidon, serta Kepala Agrinas Palma Nusantara Wilayah Sumbar–Jambi Chairul Anwar Mandailing.

Dalam sambutannya, Bupati Solok menegaskan pentingnya peran lembaga adat dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Adat dan syarak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Peran lembaga adat sangat penting dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah serta menjaga nilai-nilai kebersamaan dan kearifan lokal,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pidana adat yang dinilai mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum adat sebagai salah satu mekanisme penyelesaian konflik sosial secara damai.

Sementara itu, Fauzi Bahar menyampaikan bahwa LKAAM memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

Ia berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah.

Pengukuhan tersebut menetapkan Reflidon sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Solok periode 2024–2029.

Dalam sambutannya, ia menyatakan komitmen untuk memperkuat peran lembaga adat dalam pembinaan masyarakat, penyelesaian sengketa adat, serta pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau.

Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi pidana adat yang menghadirkan sejumlah narasumber, sekaligus menjadi forum diskusi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat guna memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian adat dan budaya di Kabupaten Solok. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Dioni Arvona
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Padang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.