https://padang.times.co.id/
Opini

Melek Hukum di Negeri yang Gemar Berperkara

Jumat, 02 Januari 2026 - 11:16
Melek Hukum di Negeri yang Gemar Berperkara Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Program Studi Teknik Industri, Universitas Bung Hatta.

TIMES PADANG, PADANG – Di negeri yang hampir setiap sengketa berujung pada laporan polisi atau gugatan ke pengadilan, hukum sering dipersepsikan sebagai senjata terakhir. Ia baru dipanggil ketika emosi sudah menumpuk, kerugian sudah terjadi, dan relasi sosial sudah runtuh. 

Padahal, hukum seharusnya bekerja jauh sebelum konflik membesar. Tahun-tahun belakangan memperlihatkan satu gejala yang sama: masyarakat semakin sering berhadapan dengan hukum, tetapi tidak semakin memahami cara kerjanya.

Bagi banyak orang, berurusan dengan hukum adalah pengalaman yang melelahkan, mahal, dan menegangkan. Prosesnya panjang, bahasanya asing, dan aktornya terasa jauh. Akibatnya, hukum bukan dipahami sebagai sistem keadilan, melainkan labirin yang menakutkan. Dalam situasi seperti ini, buta hukum bukan sekadar ketidaktahuan, ia adalah kerentanan.

Dalam praktik, setiap gugatan hukum bermuara pada dua jalur besar: pidana dan perdata. Keduanya sering disalahpahami. Banyak orang masuk ke jalur pidana dengan harapan mendapatkan ganti rugi, lalu kecewa ketika vonis hanya berujung pada hukuman penjara atau denda untuk negara. 

Sebaliknya, ada yang berharap keadilan moral dari gugatan perdata, padahal jalur ini sejak awal dirancang sebagai mekanisme kompensasi, bukan penghukuman.

Pidana bekerja atas nama kepentingan publik. Negara mengambil alih konflik dan menjadikannya urusan bersama. Pelapor bukan lagi pusat perkara, melainkan saksi dari proses penegakan hukum. 

Di sinilah kekecewaan sering muncul. Korban merasa sudah berjuang, tetapi tidak mendapatkan pemulihan yang setimpal. Hukuman dijatuhkan, tetapi luka ekonomi tetap menganga.

Perdata sebaliknya. Ia adalah pertarungan kepentingan privat. Penggugat dan tergugat berhadap-hadapan secara langsung, dengan tujuan yang jelas: ganti rugi. Namun kejelasan tujuan ini datang bersama konsekuensi lain biaya besar, proses panjang, dan kebutuhan mutlak akan kuasa hukum. Hukum perdata menuntut kesiapan finansial dan mental yang tidak semua orang miliki.

Proses pidana sering dimulai dengan optimisme. Laporan dibuat, bukti disiapkan, dan harapan keadilan disematkan pada penyidik. Namun seiring waktu, proses ini berubah menjadi maraton emosional. Penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga persidangan memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Dalam perjalanan itu, pelapor dituntut untuk terus meyakinkan aparat bahwa kasusnya layak diperjuangkan. Bukti harus rapi, narasi harus konsisten, dan kesabaran harus panjang. 

Tidak semua laporan berujung pada status tersangka. Tidak semua perkara sampai ke pengadilan. Ada yang berhenti di tengah jalan karena dianggap tidak cukup bukti, ada pula yang kandas di meja restorative justice.

Ketika perkara akhirnya sampai ke pengadilan, tantangan belum usai. Banding dan kasasi membuka babak baru yang lebih panjang. Vonis bisa berubah, hukuman bisa diperberat atau diringankan. Waktu terus berjalan, energi terkuras, dan tidak sedikit pelapor yang akhirnya bertanya: apakah semua ini sepadan?

Jika pidana adalah maraton emosional, perdata adalah maraton strategis. Gugatan perdata menuntut perhitungan yang dingin. Siapa yang digugat, apa yang dituntut, dan apakah aset tergugat benar-benar ada. Kesalahan kecil dalam membaca target gugatan bisa berujung pada kemenangan semu.

Tidak sedikit penggugat yang memenangkan perkara, tetapi gagal mendapatkan uang sepeser pun. Putusan pengadilan memang memerintahkan pembayaran ganti rugi, tetapi eksekusi adalah cerita lain. Ketika tergugat tidak kooperatif atau perusahaannya sudah bangkrut, kemenangan berubah menjadi dokumen tanpa nilai praktis.

Di titik inilah hukum menunjukkan wajahnya yang paling realistis. Keadilan tidak selalu identik dengan hasil. Ia sering berhenti pada prosedur. Bagi mereka yang tidak siap, gugatan perdata bisa menjadi beban baru yang justru memperpanjang penderitaan.

Belajar Hukum sebagai Bentuk Perlindungan Diri

Pengalaman berhadapan dengan hukum sering melahirkan satu kesadaran penting: pengetahuan adalah perlindungan. Banyak orang baru menyadari betapa pentingnya memahami dasar-dasar hukum setelah berada di ruang pemeriksaan. Pertanyaan tentang latar belakang hukum, organisasi advokat, atau almamater sering muncul, seolah legitimasi hanya lahir dari pendidikan formal.

Padahal, hukum bukan kitab suci yang hanya bisa dibaca segelintir orang. Produk hukum tersedia luas. Undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan bisa diakses siapa saja. Belajar hukum tidak selalu berarti menjadi advokat. Ia adalah upaya memahami posisi, hak, dan risiko dalam setiap langkah yang diambil.

Dalam kehidupan sehari-hari, analoginya sederhana. Seseorang yang memahami cara kerja komputer tidak mudah dibohongi teknisi. Ia tahu kapan harus mengganti perangkat, kapan cukup memasang antivirus. Begitu pula dengan hukum. Orang yang melek hukum tidak mudah diintimidasi, tidak gampang digiring, dan lebih disegani dalam negosiasi.

Berperkara hukum selalu menuntut harga. Waktu, tenaga, emosi, dan biaya menjadi taruhan. Karena itu, pelajaran terpenting mungkin bukan bagaimana memenangkan perkara, melainkan kapan harus menghindarinya. Tidak semua konflik harus dibawa ke pengadilan. Tidak semua ketidakadilan harus dilawan dengan gugatan.

Namun ketika hak dirampas, kerugian nyata terjadi, dan jalan damai tertutup, hukum tetap menjadi satu-satunya instrumen konstitusional yang tersedia. 

Dalam situasi seperti ini, ketidaktahuan adalah musuh terbesar. Buta hukum membuat seseorang mudah digertak, mudah diarahkan, dan mudah dikalahkan bahkan sebelum perkara dimulai.

Melek hukum bukan soal gaya, apalagi gertak sambal. Ia adalah kebutuhan dasar warga negara. Di negara dengan regulasi yang mengatur hampir setiap aspek kehidupan, memahami hukum adalah bentuk tanggung jawab pada diri sendiri. Karena ketika seseorang terperosok ke dalam masalah hukum tanpa pengetahuan yang cukup, yang hilang bukan hanya keadilan, tetapi juga martabat. (*)

***

*) Oleh : Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Program Studi Teknik Industri, Universitas Bung Hatta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Padang just now

Welcome to TIMES Padang

TIMES Padang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.