Berita

Mendikbud RI Temui Megawati Bahas Hilangnya Kurikulum Pancasila

Rabu, 21 April 2021 - 14:36
Mendikbud RI Temui Megawati Bahas Hilangnya Kurikulum Pancasila Mendikbud RI Nadiem Makarim ber-selfie dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (FOTO: Instagram/Nadiem Makarim)

TIMES PADANG, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI) Nadiem Makarim bertemu dengan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, untuk membahas  revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Kepala BPIP, Yudian Wahyudi,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto dalam rangka membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena PP tersebut tidak memasukan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib. Pertemuan berlangsung di kediaman Ibu Megawati Jl. Teuku Umar Nomor 27 Menteng Jakarta Pusat, 20 April 2021.

Megawati menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional karena begitu fundamentalnya  fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita agar generasi muda kita tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia. 

"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," tegas Megawati.

Nadiem menjelaskan bahwa pada awalnya mata pelajaran Pancasila tidak masuk dalam PP 57/2021 karena UU Sisdiknas memang tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib, namun hal itu dibantah oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang mengatakan bahwa 

"Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara sehingga semua pembentikan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila," ujar Ahmad Basarah

Basarah menambahkan selain dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib. "Mestinya yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP 57  tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut", jelas Basarah lagi.

Nadiem menyambut baik hasil diskusi dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut dan menyatakan persetujuannya agar dalam revisi PP 57 tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional. 

"Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran "Pancasila dan Kewarganegaraan"  tegas Nadiem.

Nadiem pun ohon bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untuk memasukan mata pelajaran Pancasila karena instansi yang berwenang untuk revisi PP tersebut bukan hanya pihak Kemendikbud RI.

Sementara itu, Menkumham Yasona Laoly yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi PP 57 tahun 2021 tersebur.(*)
Mendikbud RI Temui Megawati Bahas Hilangnya Kurikulum Pancasila 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI) Nadiem Makarim bertemu dengan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, untuk membahas  revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Kepala BPIP, Yudian Wahyudi,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto dalam rangka membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena PP tersebut tidak memasukan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib. Pertemuan berlangsung di kediaman Ibu Megawati Jl. Teuku Umar Nomor 27 Menteng Jakarta Pusat, 20 April 2021.

Megawati menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional karena begitu fundamentalnya  fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita agar generasi muda kita tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia. 

"Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang," tegas Megawati.

Nadiem menjelaskan bahwa pada awalnya mata pelajaran Pancasila tidak masuk dalam PP 57/2021 karena UU Sisdiknas memang tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib, namun hal itu dibantah oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang mengatakan bahwa 

"Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara sehingga semua pembentikan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila," ujar Ahmad Basarah

Basarah menambahkan selain dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib. "Mestinya yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP 57  tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut", jelas Basarah lagi.

Nadiem menyambut baik hasil diskusi dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut dan menyatakan persetujuannya agar dalam revisi PP 57 tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional. 

"Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran "Pancasila dan Kewarganegaraan"  tegas Nadiem.

Nadiem pun ohon bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untuk memasukan mata pelajaran Pancasila karena instansi yang berwenang untuk revisi PP tersebut bukan hanya pihak Kemendikbud RI.

Sementara itu, Menkumham Yasona Laoly yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi PP 57 tahun 2021 tersebur. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Padang just now

Welcome to TIMES Padang

TIMES Padang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.