Berita

Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan

Rabu, 21 April 2021 - 14:57
Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMES PADANG, JAKARTA – Kebakaran kilang minyak PT Pertamina di kawasan Balongan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat masih dalam penyelidikan polisi. Polri menemukan adanya unsur tindak pidana di balik peristiwa kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan.

Saat ini status perkara kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut. Sehingga, perkara tersebut dinaikan pada tahap penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Penyidik kepolisian menemukan adanya faktor kealpaan yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya kebakaran kilang minyak PT Pertamina Balongan.

Dalam perkara ini calon tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

"Penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ujar Rusdi.

Sebelumnya, lembaga Ombudsman RI menilai PT Pertamina abai terhadap keluhan masyarakat hingga terjadi kebakaran empat tangki kilang minyak Pertamina di Balongan, Indramayu pada Senin (29/3/2021) dini hari.

PT Pertamina juga dinilai Ombudsman RI tak terbuka menyampaikan informasi terkait kondisi kilang minyak sebelum terjadinya kebakaran.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan hal tersebut berdasar hasil investigasi lapangan. Dari hasil investigasi diketahui bahwa warga sekitar sempat mengeluhkan bau menyengat dari kilang minyak Balongan pada Minggu (28/3/2021) malam atau beberapa jam sebelum terjadinya kebakaran hebat.

Berdasar catatan Ombudsman RI, seperti diungkapkan Hery, kilang minyak PT Pertamina Balongan telah mengalami kebakaran sebanyak tiga kali. 

Pertama terjadi pada Oktober 2007. Namun, api tidak merusak fasilitas produksi dan hanya mengganggu fasilitas pembuangan limbah.

Kedua, pada 4 Januari 2019 pukul 09.40 WIB, kebakaran terjadi di kawasan kilang minyak Balongan. 

"Insiden tersebut terjadi pada fasilitas pemasok gas milik PT Pertamina EP aset 3 ke pengolahan minyak (kilang) Balongan," ujarnya.

Peristiwa ketiga terjadi pada Senin (29/3/2021). Sebanyak empat tanki terbakar dengan volume minyak 25.328 KL, 2 Unit Pick Up kilang, kerusakan bangunan di sekitar kilang, dan 838 jiwa terdampak akibat peristiwa tersebut.

Atas hal itu, Ombudsman RI meminta PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengoptimalkan mitigasi bencana bagi warga di sekitar lokasi kilang minyak Balongan. 

"Saran kepada PT Pertamina (Persero) dan PT KPI, untuk mengkoordinasikan rencana kontigensi kepada BNPB/BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal," kata Hery terkait kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Padang just now

Welcome to TIMES Padang

TIMES Padang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.