https://padang.times.co.id/
Berita

Simak Persyaratan Ini, Antigen untuk Naik Pesawat Dihilangkan Wajib Gunakan PCR

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:51
Simak Persyaratan Ini, Antigen untuk Naik Pesawat Dihilangkan Wajib Gunakan PCR Ilustrasi bandara Juanda (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES PADANG, SURABAYA – Hasil tes Swab Antigen kini tak berlaku untuk syarat perjalanan naik pesawat. Dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat terbaru perjalanan domestik naik pesawat wajib tes PCR.

Pada aturan sebelumnya, Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat perjalanan udara masih diperbolehkan dengan tes antigen.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menambahkan, saat ini surat edaran Satgas terbaru terkait syarat perjalanan orang tinggal diterbitkan. Adanya surat edaran ini selaras dengan Inmendagri terbaru yang sudah diterbitkan.

"SE Satgas dan SE Perhubungan sudah menyesuaikan apa yang diminta Inmendagri. (SE Satgas) sudah berproses, tinggal diterbitkan," terang Alex pada Rabu, (20/10).

Adapun aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan perjalanan Jawa-Bali tes PCR antara lain:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- Untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.
- Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari.
- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Khusus aturan untuk pesawat adapun beberapa aturannya adalah sebagai berikut:

1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, artinya masker menutupi hidung dan mulut.

2. Tidak diperbolehkan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung.

3. Untuk penerbangan kurang dari 2 jam, pelaku penerbang tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu. (*)

Pewarta : Shinta Miranda Sari (MG-242)
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Padang just now

Welcome to TIMES Padang

TIMES Padang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.